SOPA dan PIPA, Undang-Undang AS yang Mengekang Kebebasan Ber-Internet

“sopa-pipa-uu-mengekang-kebebasan-internet”

Dua hari gak online saya sempet ketinggalan Informasi, Termasuk info yang satu ini tentang si SOPA (Stop Online Privacy Act) dan PIPA yang merupakan Undang-Undang yang di buat pemerintah AS. Setelah membaca kesana kesini, Tujuan dari Rancangan Undang-Undang ini adalah Anti Pembajakan. Simpel nya, Website yang berbau pembajakan hak cipta dan unduh mengunduh akan di blok melalui ISP setempat. 4 Hal dasar dari Rancangan Undang-Undang ini, diantaranya :

1. Memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau gambar atau dengan kata lain semua di BLOCK dan situs-situs tersebut tidak akan ditemukan di dunia internet.

2. Memerintahkan situs pencari seperti Google,Yahoo dan lainnya untuk mengubah kueri pencariannya untuk mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Dengan kata lain. Situs2 pencarian sekelas Google pun akan di tutup, apalagi yang lainnya? Bahkan terdengar kabar Google disebut-sebut sebagai raja pembajak, Baca : http://tekno.kompas.com/read/2012/01/17/07374250/Google.Tidak.Terima.Dijuluki.Raja.Pembajak.

3. Memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon,ebay, paypal dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

4. Memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

Walaupun dalam kenyataannya Undang-Undang SOPA PIPA ini dibuat di Amerika, namun dampaknya bisa mendunia, termasuk bagi para Onliner di Indonesia. Situs-situs yang terdeteksi sebagai situs pembajakan yang melanggar hak cipta ataupun situs yang memfasilitasi terhadap pembajakan maka akan di tutup secara sepihak. Namun hal ini mendapat banyak protes dari berbagai kalangan termasuk situs-situs raksasa seperti google, yahoo, dll. Dampak lain bagi para marketer online malah lebih parah lagi, Jika anda pemilik situs dengan market Amerika dan terbukti melakukan pembajakan atau pelanggaran HAK CIPTA,maka akan di hentikan. Misalnya anda menjadi publisher Google Adsense, CB, CJ, amazon dll dan menggunakan Paypal dll maka semuanya akan di hentikan. Situs anda akan hilang dari dunia online.

15 November 2011 situs terbesar dunia Google, Facebook, Ebay, OAL, Yahoo dll telah mengirim surat ke ke senat dan dewan AS sebagai bentuk protes dan menentang akan Undang-Undang ini.

Bahkan pada Hari Rabu 18 Januari 2012 ini waktu setempat Situs Wikipedia versi Inggris akan tutup sebagai bentuk protes. Wikipedia adalah situs media sosial sebagai ensiklopedia daring gratis kepada para pengguna Internet. Setiap Bulannya situs ini dikunjungi sekitar 470 juta pengunjung. Jimmy Wales mengatakan dalam akun Twitternya agar para siswa untuk mengerjakan PR lebih awal. Protes Wikipedia merupakan upaya agar Pemerintah AS sadar akan Rumusan Undang-Undang SOPA dan PIPA ini karena akan mengebiri kebebasan berkreasi dalam menghasilkan konten.

Langkah Wikipedia juga diikuti oleh situs-situs raksasa lainnya seperti Reddit, jaringan Cheezburger termasuk The Daily What serta Fail Blog. Bentuk protes juga dilakukan wordpress, Digg.com, Path(Dave Morin), Investor 500 startup (Dave McClure), GoDaddy.com, twitter dan masih banyak lagi.






Kalau Undang-Undang SOPA dan PIPA ini jadi disahkan, lantas kita tidak akan lagi dengan mudah mendapatkan informasi yang diharapkan di Internet.

0 Response to "SOPA dan PIPA, Undang-Undang AS yang Mengekang Kebebasan Ber-Internet"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel